Limbah
tersebut merupakan limbah B3 setelah mempertimbangkan faktor-faktor di
bawah
ini :
- Sifat racun alami yang dipaparkan oleh zat pencemar;
- Konsentrasi dari zat pencemar;
- Potensi bermigrasinya zat pencemar dari limbah ke lingkungan bilamana tidak dikelola dengan baik;
- Sifat persisten zat pencemar atau produk degradasi racun pada zat pencemar;
- Potensi dari zat pencemar atau turunan/degradasi produk senyawa toksik untuk berubah menjadi tidak berbahaya;
- Tingkat dimana zat pencemar atau produk degradasi zat pencemar terbioakumulasi di ekosistem;
- Jenis limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan yang ada yang berpotensi mencemari lingkungan;
- Jumlah limbah yang dihasilkan pada satu tempat atau secara regional atau secara nasional berjumlah besar;
- Dampak kesehatan dan pencemaran/kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang mengandung zat pencemar pada lokasi yang tidak memenuhi persyaratan;
- Kebijaksanaan yang diambil oleh instansi Pemerintah lainnya atau program peraturan perundangan lainnya berdasarkan dampak pada kesehatan dan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah atau zat pencemarnya;
- Faktor-faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan limbah B3.
Pengujian
karakteristik limbah dilakukan sebelum limbah tersebut mendapat perlakuan
pengolahan. Limbah diidentifikasi sebagai limbah B3 apabila memenuhi salah satu
atau lebih karakteristik limbah B3.
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a. Limbah
mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan, standar (25 0C, 760
mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat
menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak
lingkungan sekitarnya.
b. Limbah
mudah terbakar adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat
sebagai berikut :
1) Limbah
yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24 % volume dan atau
pada titik nyala tidak lebih dari 60 oC (140 0F) akan
menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain
pada tekanan udara 760 mmHg.
2) Limbah
yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (25 0C, 760
mmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air
atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran
yang terus menerus.
3) Merupakan
limbah yang bertekanan yang mudah terbakar.
4) Merupakan
limbah pengoksidasi.
c.
Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu
sifat-sifat sebagai berikut :
1) Limbah
yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa
peledakan.
2) Limbah
yang dapat bereaksi hebat dengan air.
3) Limbah
yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan
gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan
manusia dan lingkungan.
4) Merupakan
limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5
dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan
kesehatan manusia dan lingkungan.
5) Limbah
yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 0 C,
760 mmHg).
6) Limbah
yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah
organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
d.
Limbah beracun adalah limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi
manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius
apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
Penentuan
sifat racun untuk identifikasi limbah ini dapat menggunakan baku mutu
konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik
dan anorganik dalam limbah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah ini.
Apabila
limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat dalam Lampiran II Peraturan
Pemerintah ini, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, maka limbah tersebut merupakan limbah B3.
Bila nilai konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari nilai ambang batas pada
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini maka dilakukan uji toksikologi.
e.
Limbah yang menyebabkan infeksi yaitu bagian tubuh manusia yang diamputasi dan
cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau
limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini
berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan
pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan
limbah.
f.
Limbah bersifat korosif adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat sifat
sebagai berikut :
a.
Menyebabkan iritasi (terbakar) pada
kulit.
b.
Menyebabkan proses pengkaratan pada
lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan
temperatur pengujian 55 0C.
c.
Mempunyai pH sama atau kurang dari 2
untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang
bersifat basa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar