Kamis, 21 Agustus 2014

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KESEHATAN

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
  2. PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 81 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
  3. UU 14 TAHUN 2008 TENTANG KEBUTUHAN PUBLIK
  4. UU NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
  5. UU 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
  6. UU NO 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
  7. UU NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
  8. UU NO 4 TAHUN 1972 TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG
  9. UU NO 18 TAHUN 1964 TENTANG WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS - PENJELASAN
  10. UU NO 18 TAHUN 1964 TENTANG WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS
  11. UU NO 6 TAHUN 1963 TENTANG TENAGA KESEHATAN
  12. UU NO 5 TAHUN 1963 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
  13. UU NO 18 TAHUN 1961 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN
  14. UU NO 17 TAHUN 1961 HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  15. UU NO 10 TAHUN 1951 TENTANG MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING
  16. UU NO 9 TAHUN 1951 TENTANG PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL
  17. UU NO 8 TAHUN 1951 TENTANG PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI

Mekanisme dan Persyaratan
1. Jadwal Rutin
    1.1 Penyusunan Formasi Dr/Drg PTT
    1.2 Penyusunan Formasi Bidan PTT
    1.3 Penyusunan Formasi CPNS
    1.4 Pengangkatan Dr/Drg PTT
    1.5 Pengangkatan Bidan PTT
    1.6 Rekrutmen CPNS
    1.7 Pengangkatan CPNS
    1.8 Kenaikan Pangkat
    1.9 Pemindahan
    1.10 Batas Usia Pensiun
    1.11 Ujian Dinas I dan II serta Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijasah
    1.12 Kenaikan Jabatan Fungsional
    1.13 Penghargaan Satyalancana Karya Satya (X, XX, dan XXX Tahun)
    1.14 Penghargaan Bakti Karya Husada
2. Bezzeting
3. Pengadaan PNS
    3.1 Pengangkatan
    3.2 Peningkatan Status
    3.3 Ralat SK CPNS
    3.4 Pemberhentian CPNS
    3.5 Prajabatan
    3.6 Pembuatan Karpeg
    3.7 Karis/Karsu
4. Kenaikan Pangkat
    4.1 KP Reguler
    4.2 KP Fungsional
    4.3 KP Struktural
    4.4 KP Tugas Belajar
    4.5 KP Izin Belajar
    4.6 KP Prestasi Kerja
    4.7 KP Peninjauan Masa Kerja
    4.8 KP Ralat SK
5. Pemindahan
    5.1 Pemindahan Dalam Kemenkes
    5.2 Pemindahan Ke Kemenkes
    5.3 Pemindahan Ke Instansi Lain
6. Pemberhentian
    6.1 Batas Usia Pensiun
    6.2 Pensiun Janda/Duda
    6.3 Pensiun Anumerta
    6.4 Pensiun Uzur
    6.5 Pensiun Cacat Karena Dinas
    6.6 Pensiun Atas Permintaan Sendiri
    6.7 Masa Persiapan Pensiun
    6.8 Berhenti Tanpa Hak Pensiun
    6.9 Gaji Berkala
7. Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah
8. Tugas Belajar
9. Diklat PIM
10. Ijin Belajar
11. Kenaikan Jabatan Fungsional
    11.1 Jabfung Jenjang Utama
    11.2 Jabfung Bidan, Fisikawan Medis, Psikolog Klinis dan Auditor
    11.3 Jabfung Selain Analis Kepegawaian, Bidan, Fisikawan Medis, Psikolog Klinis dan Auditor
    11.4 Jabfung Analis Kepegawaian
12. Inspassing
    12.1 Inspassing Perancang Perundang-undang dan Peneliti
    12.2 Inspassing Selain Perancang Perundang-undang dan Peneliti
    12.3 Inspassing Dokter Pendidikan Klinis
13. Pengangkatan Pertama Jabfung
    13.1 Eidemiologi Kesehatan dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dengan Diklat
    13.2 Eidemiologi Kesehatan dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Tanpa Diklat
    13.3 Administrator Kesehatan
    13.4 Selain Epidemiologi, Entomolog, PKM dan Adminkes
    13.5 Non Kesehatan Dosen
    13.6 Jabfung Non Kesehatan Peneliti dan Perancang Perundangan-undangan
    13.7 Non Kesehatan Selain Dosen, Peneliti dan Perancang Perundang-Undangan Dengan Diklat
    13.8 Non Kesehatan Selain Dosen, Peneliti dan Perancang Perundang-Undangan Tanpa Diklat
14. Pembebasan Sementara
    14.1 Tidak Memenuhi Angka Kredit
    14.2 Karena Tugas Belajar Lebih Dari 6 Bulan
    14.3 Karena Ditugaskan Secara Penuh Di Luar Jabfung
    14.4 Karena CLTN
    14.5 Karena Diberhentikan Sementara Sebagai PNS
    14.6 Karena Dijatuhi Hukuman Disiplin
15. Pengangkatan Kembali Jabfung
    15.1 Karena Telah Memenuhi Angka Kredit
    15.2 Karena Telah Selesai Tugas Belajar
    15.3 Karena Telah Selesai Ditugaskan Secara Penuh Diluar Jabfung
    15.4 Karena Telah Selesai CLTN
    15.5 Karena Telah Selesai Menjalani Hukuman Disiplin
    15.6 Karena Dinyatakan Tidak Bersalah/Pidana Percobaan
16. Pemberhentian Jabfung
    16.1 Karena Angka Kredit
    16.2 Karena Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
    16.3 Karena Permintaan Sendiri
17. Tunjangan Jabfung
    17.1 SK Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional
    17.2 Tunjangan Bahaya Radiasi
    17.3 SK Inspassing Tunjangan Jabatan Fungsional
18. Spesialis
19. Cuti
    19.1 Izin Cuti Sakit
    19.2 Izin Cuti Bersalin
    19.3 Izin Cuti Besar
    19.4 Izin Cuti Alasan Pendidikan
    19.5 Izin Cuti Diluar Tanggungan Kerja
20. Izin Untuk Beristri Lebih Dari Satu Orang
21. Pemberhentian PNS
    21.1 Karena Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana
    21.2 Karena Tidak Melapor Setelah CLTN
    21.3 Karena Menjadi Anggota Atau Pengurus Parpol
    21.4 Pemberhentian Sementara
22. Hukuman Disiplin
23. Penghargaan
    23.1 Satyalancana Karya Satya (X, XX, dan XXX Tahun)
    23.2 Ksatria Bakti Husada
    23.3 Manggala Karya Bakti Husada
    23.4 Bakti Karya Husada (DwiWindu dan TriWindu)
    23.5 Penghargaan PNS Berprestasi
    23.6 Penghargaan Dosen Poltekkes Berprestasi
    23.7 Penghargaan Ucapan Terima Kasih Individu/Instansi
24. Pemeriksaan Kesehatan
    24.1 Pejabat Negara
    24.2 PNS Dilingkungan Kantor Pusat Kemenkes
    24.3 SK Tim Penguji Kesehatan
    24.4 Klaim Honor Tim Penguji Kesehatan dan Dokter Penguji Tersendiri
    24.5 Bantuan Biaya Rawat Jalan/Inap PNS Dilingkungan Kantor Pusat Kemenkes
25. Tapetarum
26. Taspen
27. Askes
28. Berkas Masuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar