Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, tersebut di dalam BAB I Pasal (1)
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang melakukan Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau
Kegiatan. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat
menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak
terhadap lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar