Sabtu, 13 April 2013

IZIN LINGKUNGAN SEBAGAI PRASYARAT MEMPEROLEH IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN


Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA




Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, tersebut di dalam BAB I Pasal (1) Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar