Private Library of Simamora, Helmut Todo
Tua
Environment, Research and Development
Agency
Samosir Regency Government of North
Sumatera Province
INDONESIA
Berikut merupakan inspirasi Penulis yang
dituangkan di dalam tulisan.
Hutan, baik itu hutan alam dan/atau hutan yang
dikonversi untuk penggunaan lain yang diatur di dalam peraturan
perundang-undangan, selain memiliki potensi nilai ekonomi yang sangat besar di
dalam mendukung kesejahteraan masyarakat untuk masa sekarang, namun memiliki
nilai yang sangat besar untuk keberlanjutan bagi generasi yang akan datang,
sehingga wajib bagi kita untuk mempertimbangkan, memahami dan memperhatikan :
1. Fungsi
Penting Hutan
Hutan tersebut
memiliki fungsi penting berdasarkan letak DAS dan masyarakat hilir, ada
beberapa ekosistem lahan dan hutan yang memiliki fungsi hidrologis luar biasa
penting dan perlu diperhatikan secara khusus. Ekosistem yang dimaksud terdiri
dari hutan berawan, hutan pada punggung gunung (ridge forest), ekosistem
riparian, hutan karst, dan berbagai ekosistem lahan basah, termasuk lahan
gambut (terutama yang masih berhutan), hutan rawa tawar, hutan bakau, danau dan
rawa padang rumput. Sebaiknya areal tidak dieksploitasi. Jika kegiataan
pemanfaatan akan dilakukan, maka harus sejalan dengan penerapan sistem
pengelolaan yang menjamin bahwa fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air
atau tata airnya tetap terpelihara.
2. Fungsi khusus Hutan
Untuk mempertahankan ciri-ciri khusus,
seperti fungsi-fungsi :
a. Ekologis;
b.
Kehati;
c.
Perlindungan sumber air;
d.
Populasi hewan yang mampu bertahan hidup (viable population) maupun kombinasi
dari unsur-unsur tersebut;
e.
Kekhasan endemik flora dan fauna insitu;
f.
Memiliki Sejarah khas berdasarkan budaya,
adat-istiadat masyarakat (Ulayat) yang telah turun temurun yang diakui dan disahkan
peraturan perundang-undangan.
3. Dasar
Undang-Undang dan Peraturan
Dasar
Undang-Undang dan
Peraturan
|
:
|
UNDANG
– UNDANG
1.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
2.
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang, Kawasan Lindung penjelasan Pasal 7 ayat 1;
5.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419);
PERATURAN
PEMERINTAH
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010
tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan,
ditetapkan bahwa ketentuan usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan alam,
restorasi ekosistem, hutan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri;
5.
Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, untuk pemanfaatan
hutan hak bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal dengan tidak
mengurangi fungsinya;
6.
Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, ditetapkan bahwa ketentuan usaha
pemanfaatan hasil kayu pada hutan alam, restorasi ekosistem, hutan tanaman
diatur dengan Peraturan Menteri;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2004
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002
tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207);
12.
Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1999 Tanggal 27 Januari 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa
yang Dilindungi;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997
tentang Tata Ruang Nasional;
KEPUTUSAN PRESIDEN
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
INSTRUKSI PRESIDEN
1.
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011
tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan
Alam Primer dan Lahan Gambut;
PERATURAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
1.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408 Jakarta tanggal 12 April 2012;
2.
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor
11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
4.
Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 5 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000.
PERATURAN
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor : P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu
(Konsideran : Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
2.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor : P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi
Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;
3.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007
sebagaimana telah diubah dengan Nomor P.11/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara
Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 sebagaimana telah
diubah dengan Nomor P.12/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi
Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan;
4.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009;
5.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007;
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA
1.
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
: SK.323/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian
Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan di Areal Penggunaan Lain.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar