Strategi
untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan
kerusakan lingkungan hidup meliputi:
a. menyelenggarakan
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
b. melindungi
kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang
ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya;
c. melindungi
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain
yang dibuang ke dalamnya;
d. mencegah
terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan
perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi
dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
e. mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan
generasi masa kini dan generasi masa depan;
f. mengelola
sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana
dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya; dan
g.
mengembangkan kegiatan budidaya yang
mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar