Minggu, 27 September 2015

INSTRUMEN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP


Instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, antara lain :

1. Pencegahan, terdiri dari :
  •  KLHS
  •  Tata Ruang
  •  Baku Mutu Lingkungan
  •  Kriteria Baku Kerusakan
  •  AMDAL
  •  UKL/UPL
  •  Perizinan
  •  Instrumen Ekonomi Lingkungan
  •  Peraturan dan Undang-Undang Berbasiskan LH
  •  Anggaran Berbasiskan LH
  •  Analisa Resiko Lingkungan
  •  Audit Lingkungan

2. Penanggulangan, terdiri dari :
• Pemberian informasi

• Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan

3. Pemulihan, terdiri dari 
• Penghentian Sumber Pencemaran
• Remediasi
• Rehabilitasi

• Restorasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar