Instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, antara lain :
1. Pencegahan, terdiri dari :
- KLHS
- Tata Ruang
- Baku Mutu Lingkungan
- Kriteria Baku Kerusakan
- AMDAL
- UKL/UPL
- Perizinan
- Instrumen Ekonomi Lingkungan
- Peraturan dan Undang-Undang Berbasiskan LH
- Anggaran Berbasiskan LH
- Analisa Resiko Lingkungan
- Audit Lingkungan
2. Penanggulangan, terdiri dari :
• Pemberian informasi
• Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan
3. Pemulihan, terdiri dari
• Penghentian Sumber Pencemaran
• Remediasi
• Rehabilitasi
• Restorasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar