Minggu, 27 September 2015

PELARANGAN UNTUK APLIKASI LAHAN (KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 29 TAHUN 2003



žDilarang melaksanakan aplikasi lahan pada —:
  1. Lahan gambut 
  2. Permeabilitas lebih besar dari 15cm/jam
  3. Kedalaman air tanah kurang dari 2 meter
  4. Konsentrasi BOD > 5.000 mg/L
  5. žTidak terjadi run off ke sumber air
  6. žTidak melakukan pemanfaatan limbah di tempat lain
  7. žTidak melakukan pengenceran limbah
  8. žTidak melakukan pembuangan limbah ke sumber air dengan kualitas yang melebihi BMAL 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar