Acara : Tanggal 30 Mei - 5 Juni 2013.
Lokasi : Kompleks Perkantoran Pemkab. Samosir dan Aek Porohan.
Lokasi : Kompleks Perkantoran Pemkab. Samosir dan Aek Porohan.
Prosesi :
- Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
- Gotong Royong dan Clean Up Danau Toba.
- Dibuka oleh Bupati Samosir / diwakili.
- Diawali dengan Perlombaan Pendidikan Pengetahuan, Kecintaan Lingkungan Hidup dan Kemah Hijau untuk tingkat SD, SLTP dan SLTA.
- Ditutup oleh Bupati Samosir.
Dukungan :
- Unsur USPIDA, Tokoh Agama dan Masyarakat, LSM, Elemen Kepemudaan, Pramuka, Masyarakat se-Kabupaten Samosir.
- BLH Provinsi Sumatera Utara.
- Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Samosir.
- Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Samosir.
- Pimpinan SKPD Kabupaten Samosir.
- SD, SLTP dan SLTA se-Kabupaten Samosir.
- Perusahaan swasta :
- PT. Aquafarm Nusantara.
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
- PT. Telkomsel Regional Pematang Siantar.
- PT. Bank Sumut Cabang Pangururan.
- Radio Samosir Green Kabupaten Samosir.
- Pemrakarsa Usaha se-Kabupaten Samosir.
- Kelompok Usaha Masyarakat (Binaan) se-Kabupaten Samosir.
- Pers dan lain-lain.
Bentuk Bantuan :
- Bibit pohon.
- Batang pohon.
- Humus dan Kompos.
- Bibit ikan nila.
- Tong sampah.
- Beasiswa untuk pemenang perlombaan.
- Kaos.
- Souvenir.
- Dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar