Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA
TATA
KELOLA KEGIATAN USAHA YANG DIUSULKAN PADA HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Dalam upaya menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan tata
kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi
dari deforestasi dan degradasi hutan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani
pada 13 Mei lalu, melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan
lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan.
Dalam Inpres yang ditujukan kepada :
1. Menteri Kehutanan,
2. Menteri Dalam Negeri
(Mendagri),
3. Kepala Uni Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4),
4. Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN),
5. Ketua Badan Koordinasi
Penataan Ruang nasional,
6. Kepala Badan Informasi
Geospasial,
7. Ketua Satgas Persiapan
Pembentukan Kelembagaan Redd+,
8. para Gubernur dan
9. para Bupati/Walikota
itu,
Presiden SBY tegas menyebutkan agar penundaan pemberian izin baru
juga dilakukan di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta
Indikatif Penundaan Izin Baru.
“Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan kawasan :
1. hutan alam primer dan
2. lahan gambut, dengan
3. pengecualian permohonan
yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; pelaksanaan
pembangunan yang bersifat vital, yaitu:
a.geothermal,
b.minyak dan
c.gas bumi,
d.ketenagalistrkan,
e.lahan untuk padi dan tebu;
f.perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan
hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku; dan
g.restorasi ekosistem,” bunyi diktum Kedua Inpres tersebut.
Khusus kepada Menteri Kehutanan, Presiden SBY memerintahkan,
selain :
1.melanjutkan penundaan
terhadap penerbitan izin baru di areal yang disebutkan di atas, juga
2.melanjutkan
penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai, dan izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
3.Selain itu, melanjutkan
peningkatan efektivitas pengelolaan hutan kritis dengan memperhatikan kebijakan
tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi
ekosistem,
4.melakukan revisi
terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam)
bulan, dan
5.menetapkan Peta
Indikatif Penundaan Izin Baru hutan primer dan laham gambut pada kawasan hutan
yang telah direvisi.
Adapun kepada Menteri Lingkungan Hidup, Presiden SBY
menginstruksikan untuk melakukan upaya :
1.pengurangan emisi dari
hutan dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang
diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif
Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.
Presiden juga menginstruksikan Mendagri agar melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Inpres
No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola
Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut itu.
Adapun kepada Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk
melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain hak
guna usaha, hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif
Penundaan Izin Baru.
Kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, Presiden
menginstruksikan agar melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut
sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal
penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melakui kerjasama dengan Menteri
Kehutanan, Kepala BPN, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+
atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di bidang
REDD+.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 ini, Presiden SBY
secara tegas menginstruksikan para Gubernur, Bupati dan Walikota agar melakukan
penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan
lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan
Izin Baru.
“Perpanjangan penundaan pemberian izin baru, rekomendasi,
pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum Kelima Inpres
tersebut.
Presiden meminta Menteri Kehutanan agar melaporkan pelaksanaan
Inpres ini setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Sementara
kepada Kepala UKP4 dan/atau Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan
REDD+ atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melakukan tugas khusus di bidang
REDD+, diperintahkan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Inpres ini, dan
melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Sumber : http://www.setkab.go.id/berita-8652
Tidak ada komentar:
Posting Komentar