Private Library of Simamora, Helmut Todo
Tua
Environment, Research and Development
Agency
Samosir Regency Government of North
Sumatera Province
INDONESIA
Berikut merupakan inspirasi Penulis yang
dituangkan di dalam tulisan.
Hutan, baik itu hutan alam dan/atau hutan yang
dikonversi untuk penggunaan lain yang diatur di dalam peraturan
perundang-undangan, selain memiliki potensi nilai ekonomi yang sangat besar di
dalam mendukung kesejahteraan masyarakat untuk masa sekarang, namun memiliki
nilai yang sangat besar untuk keberlanjutan bagi generasi yang akan datang,
sehingga wajib bagi kita untuk mempertimbangkan, memahami dan memperhatikan :
1. Fungsi
Penting Hutan
Hutan tersebut
memiliki fungsi penting berdasarkan letak DAS dan masyarakat hilir, ada
beberapa ekosistem lahan dan hutan yang memiliki fungsi hidrologis luar biasa
penting dan perlu diperhatikan secara khusus. Ekosistem yang dimaksud terdiri
dari hutan berawan, hutan pada punggung gunung (ridge forest), ekosistem
riparian, hutan karst, dan berbagai ekosistem lahan basah, termasuk lahan
gambut (terutama yang masih berhutan), hutan rawa tawar, hutan bakau, danau dan
rawa padang rumput. Sebaiknya areal tidak dieksploitasi. Jika kegiataan
pemanfaatan akan dilakukan, maka harus sejalan dengan penerapan sistem
pengelolaan yang menjamin bahwa fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air
atau tata airnya tetap terpelihara.
2.  Fungsi khusus Hutan
Untuk mempertahankan ciri-ciri khusus,
seperti fungsi-fungsi :
a.   Ekologis;
b.  
Kehati;
c.   
Perlindungan sumber air; 
d.  
Populasi hewan yang mampu bertahan hidup (viable population) maupun kombinasi
dari unsur-unsur tersebut;
e.  
Kekhasan endemik flora dan fauna insitu;
f.    
Memiliki Sejarah khas berdasarkan budaya,
adat-istiadat masyarakat (Ulayat) yang telah turun temurun yang diakui dan disahkan
peraturan perundang-undangan. 
3. Dasar
Undang-Undang dan Peraturan
| 
Dasar  
Undang-Undang dan
  Peraturan | 
: | 
UNDANG
  – UNDANG  
1.        
  Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
  Penataan Ruang; 
2.        
  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang
  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 
3.        
  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
  Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
  Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
  Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
   
4.        
  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
  Penataan Ruang, Kawasan Lindung penjelasan Pasal 7 ayat 1;  
5.        
  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  Nomor 3419); 
PERATURAN
  PEMERINTAH  
1.               
  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
  tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;  
2.              
  Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010
  tentang Penggunaan Kawasan Hutan; 
3.              
  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN); 
4.              
  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata
  Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan,
  ditetapkan bahwa ketentuan usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan alam,
  restorasi ekosistem, hutan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri; 
5.              
  Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 6
  Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, untuk pemanfaatan
  hutan hak bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal dengan tidak
  mengurangi fungsinya;  
6.              
  Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (6) Peraturan
  Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
  Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
  Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, ditetapkan bahwa ketentuan usaha
  pemanfaatan hasil kayu pada hutan alam, restorasi ekosistem, hutan tanaman
  diatur dengan Peraturan Menteri; 
7.              
  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
  tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
  Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah
  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 4814); 
8.              
  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
  Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737; 
9.              
  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
  tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
  Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);  
10.          
  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
  tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2004
  Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 
11.          
  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002
  tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
  67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207); 
12.          
  Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001
  tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
13.          
  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
  Nomor 7 Tahun 1999 Tanggal 27 Januari 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa
  yang Dilindungi; 
14.          
  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997
  tentang Tata Ruang Nasional; 
KEPUTUSAN PRESIDEN 
1.        
  Keputusan Presiden Republik Indonesia
  Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 
INSTRUKSI PRESIDEN 
1.        
  Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011
  tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan
  Alam Primer dan Lahan Gambut; 
PERATURAN MENTERI NEGARA
  LINGKUNGAN HIDUP 
1.        
  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
  Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
  Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Berita
  Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408 Jakarta tanggal 12 April 2012; 
2.        
   Peraturan
  Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
  Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
  Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 
3.        
  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor
  11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
  Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 
4.        
  Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
  Nomor 5 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000. 
PERATURAN
  MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA 
1.        
  Peraturan Menteri Kehutanan Republik
  Indonesia Nomor : P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu
  (Konsideran : Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang
  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup); 
2.        
  Peraturan Menteri Kehutanan Republik
  Indonesia Nomor : P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
  Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  dalam  Hutan Alam, IUPHHK Restorasi
  Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;  
3.        
  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007
  sebagaimana telah diubah dengan Nomor P.11/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara
  Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
  pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi dan
  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 sebagaimana telah
  diubah dengan Nomor P.12/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Izin
  Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi dan
  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008 tentang Ketentuan dan
  Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi
  Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan; 
4.        
  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
  P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan
  Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
  Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009; 
5.        
  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
  P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
  untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana
  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007; 
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK
  INDONESIA 
1.               
  Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
  : SK.323/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian
  Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan
  Peruntukan Kawasan Hutan di Areal Penggunaan Lain.   | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar