Jumat, 19 April 2013

MANAJEMEN SUMBER DAYA HUTAN DARI SUDUT PANDANG LINGKUNGAN HIDUP


Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA




MANAJEMEN SUMBER DAYA HUTAN DARI SUDUT PANDANG LINGKUNGAN HIDUP



Berikut merupakan inspirasi Penulis yang dituangkan di dalam tulisan.



Hutan, baik itu hutan alam dan/atau hutan yang dikonversi untuk penggunaan lain yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan, selain memiliki potensi nilai ekonomi yang sangat besar di dalam mendukung kesejahteraan masyarakat untuk masa sekarang, namun memiliki nilai yang sangat besar untuk keberlanjutan bagi generasi yang akan datang, sehingga wajib bagi kita untuk mempertimbangkan, memahami dan memperhatikan :

1. Fungsi Penting Hutan
Hutan tersebut memiliki fungsi penting berdasarkan letak DAS dan masyarakat hilir, ada beberapa ekosistem lahan dan hutan yang memiliki fungsi hidrologis luar biasa penting dan perlu diperhatikan secara khusus. Ekosistem yang dimaksud terdiri dari hutan berawan, hutan pada punggung gunung (ridge forest), ekosistem riparian, hutan karst, dan berbagai ekosistem lahan basah, termasuk lahan gambut (terutama yang masih berhutan), hutan rawa tawar, hutan bakau, danau dan rawa padang rumput. Sebaiknya areal tidak dieksploitasi. Jika kegiataan pemanfaatan akan dilakukan, maka harus sejalan dengan penerapan sistem pengelolaan yang menjamin bahwa fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air atau tata airnya tetap terpelihara.

2.  Fungsi khusus Hutan
Untuk mempertahankan ciri-ciri khusus, seperti fungsi-fungsi :
a.   Ekologis;
b.   Kehati;
c.    Perlindungan sumber air;
d.   Populasi hewan yang mampu bertahan hidup (viable population) maupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut;
e.   Kekhasan endemik flora dan fauna insitu;
f.     Memiliki Sejarah khas berdasarkan budaya, adat-istiadat masyarakat (Ulayat) yang telah turun temurun yang diakui dan disahkan peraturan perundang-undangan.



3. Dasar Undang-Undang dan Peraturan

Dasar
Undang-Undang dan Peraturan
:
UNDANG – UNDANG
1.         Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2.         Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.         Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
4.         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Kawasan Lindung penjelasan Pasal 7 ayat 1;
5.         Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

PERATURAN PEMERINTAH
1.                Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
2.               Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
3.               Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);
4.               Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, ditetapkan bahwa ketentuan usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan alam, restorasi ekosistem, hutan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri;
5.               Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, untuk pemanfaatan hutan hak bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal dengan tidak mengurangi fungsinya;
6.               Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, ditetapkan bahwa ketentuan usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan alam, restorasi ekosistem, hutan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri;
7.               Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8.               Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737;
9.               Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
10.           Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
11.           Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207);
12.           Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
13.           Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tanggal 27 Januari 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
14.           Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Tata Ruang Nasional;

KEPUTUSAN PRESIDEN
1.         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

INSTRUKSI PRESIDEN
1.         Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
1.         Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408 Jakarta tanggal 12 April 2012;
2.          Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
3.         Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
4.         Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000.

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
1.         Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (Konsideran : Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
2.         Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam  Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;
3.         Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 sebagaimana telah diubah dengan Nomor P.11/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 sebagaimana telah diubah dengan Nomor P.12/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan;
4.         Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009;
5.         Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007;

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
1.                Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.323/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Areal Penggunaan Lain.  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar