Rabu, 24 September 2014

KUNJUNGAN SPESIFIK DPR RI KOMISI-VII DALAM KAITAN KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI HULU DAN PERAIRAN DANAU TOBA PROVINSI SUMATERA UTARA

Berikut merupakan kutipan dari Komisi VII DPR RI saat kunjungan spesifik ke Kabupaten Samosir, yang disusun dan digunakan sebagai dokumentasi pribadi untuk mendukung kegiatan kerja di kantor. 




Komisi VII DPR yang antara lain membidangi masalah lingkungan hidup  mengunjungi Hutan Tele di Kabupaten Samosiruntuk melihat secara langsung kasus penebanganpohon di Hutan Tele yang dilakukan oleh PT. Gorga Duma Sari (PT.GDS), Jum'at (19/9).

Komisi VII menilai telah terjadiperusakan lingkungan disekitar Danau Toba akibatpenebangan pohon di HutanTele. “Penebangan pohon diHutan Tele oleh GDSinimerusak keseimbanganlingkungan hidup,” kata KetuaKomisi VII Milton Pakpahan (F-PD), saat memimpinKunjungan Spesifik di ProvinsiSumatera Utara.

Menurutnya ada persoalan besar dari total konsesi 800 hektar dan sudah dilakukanpenebangan dari 400 hektar Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), namun Komisi VII belummelihat adanya tindakan nyata dari tujuan utama melakukan konversi menjadi daerahperkebunan dan peternakan. “ Belum ada ke arah situ dari awal sehingga kita masih perlumelihat masterplanbukan menebang secara cepat 170 hektar dalam satu tahun sejak2013,” terang Milton.
Pasca penebangan yang dilakukan GDS belum ada tahapan berikutnyaJadi setiapmelakukan penebangan 10 hektarsudah ada persiapan kebun“Jadi dana yangdikumpulkan dari hasil kayumemang di reinvestasi,” katanya.
Tindak lanjut yang dilakukanKomisi VII akan menunggu proses Analisis DampalLingkungan (Amdal), salah satu yang dianggap telah terjadi pelanggaran Undang-Undang.       
Patut diketahuibahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel kantorperusahaan PT Gorga Duma Sari, pemegang konsesi Hutan Tele, Kabupaten Samosir,Sumatera Utarabeberapa waktu lalusehingga tak dapat beroperasi untuk sementara. PT GDS terindikasi merusak lingkungan dengan membabat hutan seluas 200 hektar daritotal konsesi 800 hektarSementara izin pengelolaan areal penggunaan lahan (APL)kepada PT GDS dikeluarkan oleh Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
Penyegelan itu adalah buntut dari pelanggaran PT GDS termasuk menebang kayu dihutan yang berdekatan dengan hutan lindung Tele. Lokasi penebangan berjarak 8-10 kilometer dari bibir Danau Toba.
Lebih lanjut,Milton mengatakan masyarakat setempat memang perlu dilayani dan lapangan kerjaLapangan kerja yang bukan hanya eksploitasi sumber daya alamtetapiyang memiliki nilai tambah“Mengkonversi lebih pentingmasyarakat diberi modal yangcukup dan dengan model plasma dan lahan pun sudah ada.
Sehinggakerjasama antara pemerintah dan perusahaan terlihat melakukan kegiatanpositif dimata masyarakat pemerintah daerah“Kegiatan tindak nyata terhadap rencanaawal konversi kepada peternakan dan perkebunan yang sudah terlihat arahnyaItu yangakan diharapkan.terjadi sirkulasi hutan tanaman produksi,” imbuhnyaselanjutnya,diharapkan persyaratan Amdal harus dipenuhi oleh PT.GDS tanpa negosiasi yangmenyimpang dari aturan. (as)
Foto 1. Menuju ke Lokasi PT. Gorga Duma Sari di Jalan Perkampungan Batu Napal, Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir


Foto 2. Dialog dan interaktif anggota Komisi DPR RI Komisi - VII dengan masyarakat.


Foto 3. Ekspresi Masyarakat di dalam menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPR RI Komisi - VII



Foto 4. Ekspresi Bapak Jhonny Allen Marbun meminta setiap aspirasi masyarakat dicatat secara rinci sebagai Agenda Kerja lanjutan



Foto 5. Anggota DPR RI Komisi - VII menyampaikan arahan dan meminta penjelasan spesifik dan detail dari pihak Pimpinan Operasional mewakili Owner : PT. Allegrindo Nusantara (Peternakan Babi) dalam kasus : Air limbah yang dialirkan secara gravitasi ke perairan Danau Toba di Kab. Simalungun, PT. Aquafarm Nusantara (Budidaya Perikanan) dalam kasus : Audit Lingkungan (Dugaan pencemaran kualitas air Danau Toba) di Kab : Samosir, Simalungun dan Toba Samosir, dan PT. Gorga Duma Sari (Pertanian dan Perkebunan) dalam kasus Penegakan Hukum akibat Penebangan Hutan tanpa dilengkapi Izin Lingkungan . Rapat di Hotel Niagara, Parapat  Kab. Simalungun, Provinsi Sumut. Seluruh isi pembicaraan rapat direkam dan digunakan dalam rapat lanjutan DPR RI Komisi - VII di Jakarta.










Senin, 08 September 2014

STUDI KASUS : PENYALAHGUNAAN INFORMASI TENTANG KERUSAKAN HUTAN TELE DI KABUPATEN SAMOSIR MENYINGGUNG INSTITUSI KEPOLISIAN RI RESOR SAMOSIR

Berikut merupakan kutipan dari Wilmar E. Simanjorang yang digunakan sebagai dokumen pribadi. Yang mana isi dari uraian tersebut di bawah ini telah menyentuh sendi-sendi ketidakpatutan yang dituduhkan kepada Kepolisian Ressort Samosir melalui IT-e.


"SIKAP YG JUGUL DAN BERANI MATI dari PEMKAB SAMOSIR demi KESETIAAN dan HORMATNYA kepada PEMILIK PT GDS"


Rapat Andal PT GDS 14 Agustus 2014 yg lalu sudah menghebokan masyarakat khusus krn PASUKAN KAWAL PREMAN dan POLRI pada acara Rapst itu.

E e e..HARI SELASA tgl 16 September ini akan dilaksanakan lagi :
RAPAT PEMBAHASAN DAN PENILAIAN Lanjutan ANDAL PT.GDS di Wisma MADUMA, Jl.Lingkar Tuktuk.Kec. Simanindo..

Pada hal jauh sebelumnya dalam Surat Kemen LH No:B-5566/Dep.I/LH/PDAL/05/2014 Tgl 20 Mei 2014 dikatakan "PENILAIAN KA ANDAL PT GDS TANGGUHKAN ini utk menjawab 2 surat berturut2 dari PEMKAB Samosir No:600/346/BLHPP-BTL/IV/2014 Tgl 22 April 2014 dan No :600/348/BLHPP/V/2014 tgl 6 Mei 2014 perihal Mohon Petunjuk.

Purak purak bego, dilanjutkan PEMKAB SAMOSIR agar ANDAL PT GDS dapat dihalalkan, maka dikirim lagi surat dari Samosir No :600/477/BLHPP.BTL/V/2014 Tgl 28 Mei 2014 perhal INFORMASI dan ARAHAN KEPASTIAN STATUS HUKUM PT GDS , dan disusul lagi Surat No :600/594/BLHPP/VII/2014 Tgl 1 Juli 2014 perihal : Undangan RAPAT penjelesan....

Dan PEMKAB Samosir "sangkin pintarnya" pada hari yg berbahagia tgl12 Agustus berpohon lagi dgn Surat No:600/703/BLHPP/VIII/2014 mengundang Kepala Badan Lingkungan Hidup Provsu utk hadir Rspat Uji ANDAL tgl 14 Agustus di Hotel Sopo Toba. Menurut peraturan 10 hr sbl tgl 14 Agustus 2014 hrs diundang dan disertakan Dokumen AMDAL PT GDS.
Maka MenLH menjawab..Kami tidak dapat menghadiri Rapat Penilaian ANDAL PT GDS, krn sampai hingga saat ini KemenLH tdk menerima dokumen.

BEGINILAH kelicikan demi kelicikan yg bermain dlm proses IZIN LINGKUNGAN PT GDS, Ah.......ah.....sedalam dalamnya yg busuk dikubur akhirnya akan bau busuk ke mana mana.

Masih dikawal PREMANKAH DAN POLRI tgl 16 Septemper Perhelatan Ecek Ecek ini???.
ANDA TERTARIK ? Ikuti EPISODE berikutnya........................................

Berita ini dari Wilmar Eliaser Simandjorang khusus kepada Yth :
:
1.KSPPM, 2.SAMOSIR GREEN.......3.dan Pimpinan LSM dan 4. juga kpd PERS cetak dan elektronik. 5. Khususnya tokoh agama, tokoh pddk, tokoh pemuda dan pemuka adat.
6.Anggota DPR terpilih dan siapa saja yg Cinta KAWASAN DANAU TOBA.
7. Mereka yg berniat menjadi Bupati Samodir 2015-2019.

HORAS...HORAS...HORAS.

Wilmar Eliaser Simandjorang Jangan kuatir ttg ANDAL PT GDS..tim ahli tidak akan menyetujuinya....Komisi Andal juga tdk akan....Jabiat Sagala apalagi....krn mrk tau semua BUIH menunggu....isteri-anak-cucu-famili akan menanggung malu.

Paling yg senang hr Selasa adalah Polisi jika di suruh jaga dan Preman...mrk akan dapat nasi bungkus makan siang dan honor sedikit....tdk akan sampai Rp 500 ribu per orang.

Kepada mahasiswa yg mengambil masalah Kawasan Lindung Tele menjadi skripsi.....menarik hadiri Rapat Uji Amdal tgl 16 September supaya pintar dan menguasai Substsnsi dan persoalan hukum yg melilit PT GDS dan Pemkab Samosir.

25 Dibagikan


Kehati-hatian menyampaikan informasi kepada publik.

Perhatikan : 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 1 (2)

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.


Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sabtu, 06 September 2014

Rapat Pembahasan dan Penilaian Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL-RPL) PT. GDS tanggal 14 Agustus 2014



Berikut merupakan kutipan dari kegiatan Rapat Pembahasan dan Penilaian Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL-RPL) PT. GDS tanggal 14 Agustus 2014 yang disusun dan digunakan sebagai referensi/dokumentasi pribadi.


Klik di sini