Senin, 08 September 2014

STUDI KASUS : PENYALAHGUNAAN INFORMASI TENTANG KERUSAKAN HUTAN TELE DI KABUPATEN SAMOSIR MENYINGGUNG INSTITUSI KEPOLISIAN RI RESOR SAMOSIR

Berikut merupakan kutipan dari Wilmar E. Simanjorang yang digunakan sebagai dokumen pribadi. Yang mana isi dari uraian tersebut di bawah ini telah menyentuh sendi-sendi ketidakpatutan yang dituduhkan kepada Kepolisian Ressort Samosir melalui IT-e.


"SIKAP YG JUGUL DAN BERANI MATI dari PEMKAB SAMOSIR demi KESETIAAN dan HORMATNYA kepada PEMILIK PT GDS"


Rapat Andal PT GDS 14 Agustus 2014 yg lalu sudah menghebokan masyarakat khusus krn PASUKAN KAWAL PREMAN dan POLRI pada acara Rapst itu.

E e e..HARI SELASA tgl 16 September ini akan dilaksanakan lagi :
RAPAT PEMBAHASAN DAN PENILAIAN Lanjutan ANDAL PT.GDS di Wisma MADUMA, Jl.Lingkar Tuktuk.Kec. Simanindo..

Pada hal jauh sebelumnya dalam Surat Kemen LH No:B-5566/Dep.I/LH/PDAL/05/2014 Tgl 20 Mei 2014 dikatakan "PENILAIAN KA ANDAL PT GDS TANGGUHKAN ini utk menjawab 2 surat berturut2 dari PEMKAB Samosir No:600/346/BLHPP-BTL/IV/2014 Tgl 22 April 2014 dan No :600/348/BLHPP/V/2014 tgl 6 Mei 2014 perihal Mohon Petunjuk.

Purak purak bego, dilanjutkan PEMKAB SAMOSIR agar ANDAL PT GDS dapat dihalalkan, maka dikirim lagi surat dari Samosir No :600/477/BLHPP.BTL/V/2014 Tgl 28 Mei 2014 perhal INFORMASI dan ARAHAN KEPASTIAN STATUS HUKUM PT GDS , dan disusul lagi Surat No :600/594/BLHPP/VII/2014 Tgl 1 Juli 2014 perihal : Undangan RAPAT penjelesan....

Dan PEMKAB Samosir "sangkin pintarnya" pada hari yg berbahagia tgl12 Agustus berpohon lagi dgn Surat No:600/703/BLHPP/VIII/2014 mengundang Kepala Badan Lingkungan Hidup Provsu utk hadir Rspat Uji ANDAL tgl 14 Agustus di Hotel Sopo Toba. Menurut peraturan 10 hr sbl tgl 14 Agustus 2014 hrs diundang dan disertakan Dokumen AMDAL PT GDS.
Maka MenLH menjawab..Kami tidak dapat menghadiri Rapat Penilaian ANDAL PT GDS, krn sampai hingga saat ini KemenLH tdk menerima dokumen.

BEGINILAH kelicikan demi kelicikan yg bermain dlm proses IZIN LINGKUNGAN PT GDS, Ah.......ah.....sedalam dalamnya yg busuk dikubur akhirnya akan bau busuk ke mana mana.

Masih dikawal PREMANKAH DAN POLRI tgl 16 Septemper Perhelatan Ecek Ecek ini???.
ANDA TERTARIK ? Ikuti EPISODE berikutnya........................................

Berita ini dari Wilmar Eliaser Simandjorang khusus kepada Yth :
:
1.KSPPM, 2.SAMOSIR GREEN.......3.dan Pimpinan LSM dan 4. juga kpd PERS cetak dan elektronik. 5. Khususnya tokoh agama, tokoh pddk, tokoh pemuda dan pemuka adat.
6.Anggota DPR terpilih dan siapa saja yg Cinta KAWASAN DANAU TOBA.
7. Mereka yg berniat menjadi Bupati Samodir 2015-2019.

HORAS...HORAS...HORAS.

Wilmar Eliaser Simandjorang Jangan kuatir ttg ANDAL PT GDS..tim ahli tidak akan menyetujuinya....Komisi Andal juga tdk akan....Jabiat Sagala apalagi....krn mrk tau semua BUIH menunggu....isteri-anak-cucu-famili akan menanggung malu.

Paling yg senang hr Selasa adalah Polisi jika di suruh jaga dan Preman...mrk akan dapat nasi bungkus makan siang dan honor sedikit....tdk akan sampai Rp 500 ribu per orang.

Kepada mahasiswa yg mengambil masalah Kawasan Lindung Tele menjadi skripsi.....menarik hadiri Rapat Uji Amdal tgl 16 September supaya pintar dan menguasai Substsnsi dan persoalan hukum yg melilit PT GDS dan Pemkab Samosir.

25 Dibagikan


Kehati-hatian menyampaikan informasi kepada publik.

Perhatikan : 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 1 (2)

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.


Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar