Kamis, 27 November 2014

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)



KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)

Daftar isi

BUKU KESATU: ATURAN UMUM

IBatas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
IIPidana
IIIHal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IVPercobaan
VPenyertaan Dalam Tindak Pidana
VIPerbarengan Tindak Pidana
VIIMengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIIIHapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IXArti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
 Aturan Penutup (Ps. 103)

BUKU KEDUA : KEJAHATAN

IKejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
IIKejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
IIIKejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IVKejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
VKejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VIPerkelahian Tanding
VIIKejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIIIKejahatan Terhadap Penguasa Umum
IXSumpah Palsu dan Keterangan Palsu
XPemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XIPemalsuan Meterai dan Merek
XIIPemalsuan Surat
XIIIKejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIVKejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XVMeninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVIPenghinaan (Ps. 310-321)
XVIIMembuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIIIKejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIXKejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XXPenganiayaan (Ps. 351-358)
XXIMenyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXIIPencurian (Ps. 362-367)
XXIIIPemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIVPenggelapan (Ps. 372-377)
XXVPerbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVIPerbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVIIMenghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIIIKejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIXKejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA
XXXPemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI

BUKU KETIGA: PELANGGARAN

IPelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
IIPelanggaran Ketertiban Umum
IIIPelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IVPelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
VPelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VIPelanggaran Kesusilaan
VIIPelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIIIPelanggaran Jabatan
IXPelanggaran Pelayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar