Minggu, 27 September 2015

KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP


Kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), antara lain :
1. Pemantauan usaha atau kegiatan yg potensi mencemari
   atau merusak lingkungan;
2. Meminta keterangan kpd Penanggung jawab usaha/ kegiatan;
3. Membuat salinan dari dokumen/membuat catatan;
4. Memasuki tempat tertentu yg diduga sbg sumber pencemaran
   /perusakan lingkungan;
5. Mengambil Contoh;
6. Memeriksa peralatan atau instalasi dan atau alat transportasi;
7. Meminta keterangan pihak terkait.



Sumber : 
Pasal 74 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar