Menurut Kepmen Negara Lingkungan Hidup No 17/2001, hotel yang memiliki lebih 200 kamar dan luas bangunan 5 hektare diwajibkan untuk memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan kepada pemilik hotel yang kurang dari 200 kamar tetap diwajibkan punya Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL).
Kaitan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar