PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa
ketentuan-ketentuan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku,
diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan materinya ada yang sudah
tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab itu perlu
disederhanakan dan disempurnakan;
b. bahwa
berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang
mengatur kembali tentang cuti Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1. Pasal
5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil,
selanjutnya disingkat dengan cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang
diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal
2
(1)
Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah :
a. Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi
Negara ;
b. Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan
c. Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden
bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya;
d. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya
kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan
Perundang-undangan lainya.
BAB
II
CUTI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian
Pertama
Jenis
Cuti
Pasal
3
Cuti
terdiri dari :
a.
Cuti tahunan ;
b.
Cuti besar ;
c.
Cuti sakit ;
d.
Cuti bersalin ;
e.
Cuti karena alasan penting ; dan
f.
Cuti diluar tanggungan Negara.
Bagian
Kedua
Cuti
Tahunan
Pasal
4
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
secara terus
menerus
berhak atas cuti tahunan.
(2)
Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)
Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3
(tiga) hari kerja.
(4)
Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengajukan
permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(5)
Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
Pasal
5
Cuti
tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka
waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas)
hari.
Pasal
6
(1)
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil
dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk
cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
(2)
Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat
diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari
kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Pasal
7
(1)
Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
(2)
Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk
cuti tahunan yang sedang berjalan.
Pasal
8
Pegawai
Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi
yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak
berhak atas cuti tahunan.
Bagian
Ketiga
Cuti
Besar
Pasal
9
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara
terus
menerus
berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti
tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
(3)
Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan
permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
(4)
Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
Pasal
10
Cuti
besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
memenuhi kewajiban agama.
Pasal
11
Cuti
besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk
paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Pasal
12
Selama
menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima
penghasilan penuh.
Bagian
Keempat
Cuti
Sakit
Pasal
13
Setiap
Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
Pasal
14
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas
cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat
belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. 4
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari
berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan.
(4)
Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain
menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain
yang dipandang perlu.
(5)
Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
(6)
Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditambah untuk
paling lama (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan
dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(7)
Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau ayat (6), harus diuji kembali
kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(8)
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka
ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat
uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
15
(1)
Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti
sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
(2)
Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai
Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter atau bidan.
Pasal
16
Pegawai
Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya
sehingga ia perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh
dari penyakitnya.
Pasal
17
Selama
menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan
16, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Pasal
18
(1)
Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 sampai dengan 16, kecuali yang
dimaksud dalam pasal (1) diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti.
(2)
Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh
pejabat yang mengurus kepegawaian.
Bagian
Kelima
Cuti
Bersalin
Pasal
19
(1)
Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil
wanita berhak atas cuti bersalin.
(2)
Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri
Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara. 5
(3)
Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu)
bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
Pasal
20
(1)
Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(2)
Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
Pasal
21
Selama
menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan
menerima penghasilan penuh.
Bagian
Keenam
Cuti
Karena Alasan Penting
Pasal
22
Yang
dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena :
a.
ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras
atau meninggal dunia;
b.
salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan
menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c.
melangsungkan perkawinan yang pertama;
d.
alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Pasal
23
(1)
Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting;
(2)
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
Pasal
24
(1)
Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan
alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(2)
Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang
berwenang memberikan cuti.
(3)
Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak
dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka
pejabat yang tertinggi ditempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja
dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
(4)
Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera
diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang
memberikan izin sementara.
(5)
Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) memberikan cuti karena alasan penting
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 25
|
|||||||||||||||||||
Selama menjalankan cuti karena alasan penting,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
|
|||||||||||||||||||
Bagian Ketujuh
Cuti Di Luar Tanggungan Negara
|
|||||||||||||||||||
Pasal 26
|
|||||||||||||||||||
(1)
|
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan
pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan
Negara.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk
paling lama 3 (tiga) tahun.
|
||||||||||||||||||
(3)
|
Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
|
||||||||||||||||||
Pasal 27
|
|||||||||||||||||||
(1)
|
Cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali
cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2).
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti
diluar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi.
|
||||||||||||||||||
Pasal 28
|
|||||||||||||||||||
(1)
|
Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Cuti diluar tanggungan Negara, hanya dapat
diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari
Kepala Badan Administrasi Kepegawain Negara.
|
||||||||||||||||||
Pasal 29
|
|||||||||||||||||||
(1)
|
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari
Negara.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara
tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
|
||||||||||||||||||
Pasal 30
|
|||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri
kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar
tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 31
|
|||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kembali
kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan
Negara, maka:
|
|||||||||||||||||||
a.
|
apabila ada lowongan ditempatkan kembali ;
|
||||||||||||||||||
b.
|
apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi
yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian
Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain ;
|
||||||||||||||||||
c.
|
Apabila penempatan dimaksud dalam huruf b tidak
mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari
jabatannya karena kelebihan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||
Bagian Kedelapan
Lain-lain
|
|||||||||||||||||||
Pasal 32
|
|||||||||||||||||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti
tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali
bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam hal terjadi sebagai dimaksud dalam ayat (1),
maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||
Pasal 33
|
|||||||||||||||||||
Segala macam cuti yang akan dijalankan diluar
Negeri, hanya dapat diberikan oleh pejabat-pejabat sebagai dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) kecuali cuti besar yang digunakan menjalankan kewajiban
agama.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 34
|
|||||||||||||||||||
Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala
macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 35
|
|||||||||||||||||||
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 36
|
|||||||||||||||||||
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
|
|||||||||||||||||||
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
|
|||||||||||||||||||
Pasal 37
|
|||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, sedang menjalankan cuti berdasarkan peraturan lama,
dianggap menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||||||||||||||
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
|
|||||||||||||||||||
Pasal 38
|
|||||||||||||||||||
(1)
|
Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai
Pejabat Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Cuti Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil, diatur dalam
peraturan tersendiri.
|
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENJELASAN
UMUM
|
Sebagaimana diketahui, bahwa
dewasa ini Cuti Pegawai Negeri Sipil diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Dalam rangka usaha menyederhanakan dan menyempurnakan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur
cuti Pegawai Negeri Sipil dalam satu Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka usaha menjamin
kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil setelah
bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, kecuali cuti diluar tanggungan Negara, adalah hak
Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda
dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Cuti diluar tanggungan Negara
bukan hak Pegawai Negeri Sipil. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan
untuk kepentingan pribadi yang mendesak Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil wanita untuk mengikuti
suaminya yang ditugaskan diluar negeri.
Setiap pimpinan haruslah mengatur pemberian cuti
sedemikian rupa sehingga tetap terjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Menurut perhitungan, pemberian cuti dalam waktu yang sama sebanyak 5 % (lima
persen) dari jumlah kekuatan masih dapat tetap menjamin kelancaran pekerjaan.
Pegawai Negeri Sipil yang
hendak menggunakan hak cutinya wajib mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hirarki, kecuali cuti
sakit yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1). Untuk mendapatkan cuti
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan cukup memberitahukan kepada atasannya langsung.
Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat
(1). Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh
pejabat yang mengurusi kepegawaian.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
Pasal 1
|
Cukup jelas
|
Pasal 2
|
Ayat (1)
|
Cukup jelas
|
Ayat (2)
|
Cuti Pegawai Negeri Sipil hendaknyalah diberikan
tepat pada waktunya. Untuk memungkinkan hal ini, maka pendelegasian wewenang
untuk memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan
kekuasaannya masing-masing hendaknya didelegasikan sejauh mungkin kepada
pejabat-pejabat sampai satuan organisasi bawahan, umpamanya pemberian cuti
tahunan, cuti sakit yang tidak lebih dari 14 (empat belas) hari, cuti sakit
dalam dan karena alasan penting hendaknya didelegasikan sejauh mungkin sampai
kepada pejabat terbawah.
Pendelegasian wewenang untuk memberikan cuti sakit
yang lebih dari 14 (empat belas) hari dan cuti besar dibatasi sampai tingkat
pejabat tertentu, umpamanya sampai tingkat instansi vertikal tingkat
Propinsi. Pemberian cuti diluar tanggungan Negara, dilakukan sendiri oleh
pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat didelegasikan.
|
Pasal 3
|
Cukup jelas
|
Pasal 4
|
Yang berhak mendapat cuti tahunan adalah Pegawai
Negeri Sipil, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus. Yang dimaksud dengan
bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena
menjalankan cuti diluar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari
jabatan dengan menerima uang tunggu.
|
Pasal 5
|
Cukup jelas
|
Pasal 6
|
Cukup jelas
|
Pasal 7
|
Ayat (1)
|
Cuti tahunan hanya dapat ditangguhkan
pelaksanaanya apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak mungkin
meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus
segera diselesaikan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari 1 (satu)
tahun.
|
Ayat (2)
|
Cukup jelas
|
Pasal 8
|
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada
sekolah dan dosen pada perguruan tinggi, baik yang mengajar pada
sekolah/perguruan tinggi Negeri maupun yang dipekerjakan/diperbantukan untuk
mengajar pada sekolah/perguruan tinggi swasta yang mendapat liburan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.
|
Pasal 9
|
Ayat (1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara
terus menerus setiap 6 (enam) tahun berhak atas cuti besar, umpamanya seorang
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil 1 Apri 1970. Pada tanggal 1 April
1976, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas cuti besar.
Cuti besar yang tidak diambil Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun
berikutnya tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat
diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya. Umpamanya
seorang Pegawai Negeri Sipil telah berhak atas cuti besar pada tanggal 1
April 1975, tetapi karena sesuatu sebab cuti besar itu baru dapat diambilnya
pada tanggal 1 April 1977. Dalam hal yang sedemikian Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan baru berhak atas cuti besar yang berikutnya pada 1 April
1983.
|
Ayat (2) sampai dengan Ayat (4)
|
Cukup jelas
|
Pasal 10
|
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan
ibadah haji.
|
Pasal 11
|
Apabila kepentingan dinas mendesak, maka pemberian
cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan
ketentuan, bahwa selama masa penangguhan itu diperhitungkan sebagai hak untuk
mendapatkan cuti besar berikutnya. Umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil
telah berhak atas cuti besar pada 1 April 1975, tetapi karena ada tugas
kedinasan yang mendesak, maka pelaksanaan cuti besar itu ditangguhkan oleh
pejabat yang berwenang memberikan cuti selama 2 (dua) tahun, oleh sebab itu
cuti besar tersebut baru diberikan 1 April 1977. Dalam hal yang sedemikian
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas cuti besar berikutnya pada
1 April 1981.
|
Pasal 12
|
Yang dimaksud dengan penghasilan penuh adalah gaji
pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan pimpinan.
|
Pasal 13
|
Cukup jelas
|
Pasal 14
|
Ayat (1)
|
Apabila Pegawai Negeri Sipil sakit yang tidak
lebih dari 2 (dua) hari, cukup memberitahukan kepada atasannya langsung
secara tertulis atau dengan lisan.
|
Ayat (2)
|
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua)
hari tetapi tidak lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan
permintaan secara tertulis untuk mendapatkan cuti sakit kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti melalui hierarki dengan melampirkan surat
keterangan dokter, baik dokter Pemerintah maupun dokter swasta.
|
Ayat (3)
|
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 14
(empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis untuk
mendapatkan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Cuti yang lebih dari 14 (empat belas) hari tidak dapat diberikan atas dasar
surat keterangan dokter swasta.
|
Ayat (4) sampai dengan Ayat (8)
|
Cukup jelas
|
Pasal 15
|
Cukup jelas
|
Pasal 16
|
Cuti sakit yang dimaksud dalam pasal ini adalah
cuti yang tidak terbatas waktunya.
|
Pasal 17
|
Cukup jelas
|
Pasal 18
|
Cukup jelas
|
Pasal 19
|
Cukup jelas
|
Pasal 20
|
Cukup jelas
|
Pasal 21
|
Cukup jelas
|
Pasal 22
|
Cukup jelas
|
Pasal 23
|
Ayat (1)
|
Cukup jelas
|
Ayat (2)
|
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh
pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pertimbangan waktu yang
diperlukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tetapi tidak boleh
lama lebih dari 2 (dua) bulan.
|
Pasal 24
|
Ayat (1)
|
Cukup jelas
|
Ayat (2)
|
Cukup jelas
|
Ayat (3)
|
Dalam hal yang mendesak, izin sementara untuk
menjalankan cuti karena alasan penting dapat diberikan oleh pejabat yang
tertinggi ditempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja.
Umpamannya :
Seorang kepala instansi vertikal di Propinsi
mendapat berita bahwa ibunya meningal dunia ditempat lain. Pejabat yang
berwenang memberikan cuti terhadap kepala instansi vertikal itu adalah
Direktur Jenderal dari Departemennya. Dalam hal ini maka Gubernur Kepala
Daerah dapat memberikan izin sementara kepada kepala instansi vertikal
tersebut menjalankan cuti karena alasan penting
|
Ayat (4)
|
Izin sementara untuk menjalankan cuti karena
alasan penting yang telah diberikan pejabat sebagai dimaksud dalam ayat (3),
wajib diberitahukan dengan segera kepada pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
|
Ayat (5)
|
Pejabat yang berwenang memberikan cuti,
berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh pejabat sebagai dimaksud
dalam ayat (4), memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan secara resmi.
|
Pasal 25
|
Cukup jelas
|
Pasal 26
|
Ayat (1)
|
Cuti diluar tanggungan Negara hanya dapat
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena ada alasan-alasan pribadi yang
penting dan mendesak, umpamannya Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengikuti
suaminya bertugas di luar Negeri.
|
Ayat (2)
|
Cukup jelas
|
Pasal 27
|
Cukup jelas
|
Pasal 28
|
Pemberian cuti diluar tanggungan Negara tidak
dapat didelegasikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagai
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
|
Pasal 29
|
Ayat (1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti
diluar tanggungan Negara tidak berhak menerima penghasilan dari Negara,
terhitung mulai bulan berikutnya ia menjalankan cuti diluar tanggungan Negara
itu, dan segala fasilitas yang diperolehnya harus dikembalikan kepada
instansi tempat ia bekerja.
|
Ayat (2)
|
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara
tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil, baik sebagai
masa kerja untuk perhitungan pensiun, maupun sebagai masa kerja untuk
kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.
|
Pasal 30
|
Apabila masa menjalankan cuti di luar tanggungan
Negara habis, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak melaporkan diri
kembali kepada instansinya, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian ini
dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
|
Pasal 31 sampai dengan pasal 40.
|
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3093
Tidak ada komentar:
Posting Komentar