Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA
Berikut merupakan kutipan ilmiah yang disusun dan digunakan Penulis sebagai referensi di dalam mendukung kegiatan kerja di kantor.
Pengendalian
pengelolaan limbah B3 wajib dilengkapi dengan salinan:
a.neraca
limbah B3 periode penilaian Juli 2012 sampai dengan Juni 2013;
b.surat
penyampaian laporan triwulan seperti bukti tanda terima atau pengiriman;
c.perizinan
pengelolaan limbah B3:
- izin pengelolaan limbah B3 yaitu penyimpanan sementara, pemanfaatan, insinerator, bioremediasi, dan penimbunan;
- surat pengajuan izin apabila baru mengajukan izin; atau
- status permohonan izin yaitu berita acara verifikasi,
- rapat, atau surat balasan dari Badan Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup;
d.foto
yang berhubungan dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam izin penyimpanan
sementara, insinerator, bioremediasi, pemanfaatan, dan/atau penimbunan;
e.hasil
uji laboratorium yang diwajibkan dalam pengelolaan limbah B3 misalnya Toxicity
Characterisctic Leaching Procedure (TCLP) atau uji kuat tekan untuk
pemanfaatan sebagai batako (paving block), uji emisi insinerator, uji
air lindi penimbunan atau bioremediasi, sumur pantau penimbunan, dan lain-lain
(bila ada);
f.open dumping dan pemulihan lahan
terkontaminasi limbah B3 (bila ada):
- foto limbah yang di open dumping;
- menyampaikan rencana pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu termasuk volume dan jumlah limbah B3 yang sudah dikelola atau belum dikelola;
- menyampaikan progress pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu termasuk volume dan jumlah limbah bahan yang sudah dikelola atau belum dikelola;
- menyampaikan hasil analisa sumur pantau, kualitas tanah di area bekas open dumping;
- bukti pengelolaan lanjut limbah B3 yang di angkat;
- jika limbah B3 hasil pengangkatan dikirim ke pihak ketiga agar menyampaikan dokumen manifest salinan 2, dan menunjukkan copy manifest salinan 3 dan 7; dan/atau
- menyampaikan salinan Surat Status Pemulihan Lahan Terkontaminasi (SSPLT);
g) pengelolaan
limbah B3 oleh pihak ketiga:
- Surat perizinan pihak ketiga dari Kementerian
- Lingkungan Hidup atau Badan Lingkungan Hidup;
- Surat kontrak kerja sama antara penghasil dan pihak ketiga yaitu pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun;
- Surat pernyataan dari pihak ketiga yaitu pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun yang menyatakan tidak sedang dalam masalah pencemaran lingkungan;
- Surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;
- Izin pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan; dan
- Surat pernyataan dari pihak pengangkut yang menyatakan tidak sedang dalam masalah pencemaran lingkungan;
h) kegiatan
dumping, open burning, dan pengelolaan limbah B3 cara tertentu:
- izin pengelolaan limbah B3 cara tertentu atau dumping ke laut;
- status progress perizinan jika masih dalam proses pengajuan izin seperti surat pengajuan izin, berita acara verifikasi, dan/atau surat tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup;
- menyampaikan status pengelolaan limbah B3 yang diminta untuk dihentikan kegiatannya sesuai dengan berita acara pengawasan atau rapor Proper pada periode penilaian sebelumnya;
- foto kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu; dan
- dokumen perizinan yang dimiliki untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar