Kamis, 30 Mei 2013

PROFIL TOPOGRAFI PULAU SAMOSIR

 Peta 1. Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Samosir





PETA 2. TOPOGRAFI PULAU SAMOSIR DAN DATARAN TINGGI GUNUNG PUSUK BUHIT

Rabu, 29 Mei 2013

BELAJAR TENTANG DANAU TOBA, PULAU SAMOSIR DAN LUAS TUTUPAN TAJUK TEGAKAN VEGETASI DI PULAU SAMOSIR DAN DATARAN TINGGI TELE KABUPATEN SAMOSIR

 Peta 1. Danau Toba dan Pulau Samosir



Peta 2. Luas Tutupan Tajuk Tegakan Vegetasi di Pulau Samosir


Peta 3. Lahan Kritis dan Luas Tutupan Tajuk Tegakan Vegetasi di Dataran Tinggi Tele di Kabupaten Samosir 

Selasa, 28 Mei 2013

BELAJAR TENTANG KERUSAKAN TANAH, BIOMASSA TANAH DAN PEMULIHAN KONDISI TANAH

Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA



Kegiatan inventarisasi, identifikasi dan analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi tanah dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait yang telah ada (data sekunder) dan atau melakukan pengamatan dan pengukuran sejumlah parameter langsung di lapangan, jika data sekunder belum mencukupi atau diperlukan data yang lebih mutakhir dari lapangan karena diduga telah terjadi perubahan yang mendasar. Pengamatan dilakukan untuk semua parameter sifat dasar tanah, potensi sumber kerusakan, kondisi iklim dan topografi, serta penggunaan tanah.

Sifat dasar tanah mencakup :
1. sifat fisik,
2. sifat kimia dan
3. sifat biologi tanah.

Sifat fisik tanah antara lain meliputi
1.kedalaman tanah,
2.tekstur,
3.pori,
4.kandungan air.

Sifat kimia tanah antara lain meliputi :
1. pH,
2. kandungan garam.

Sifat biologi tanah terutama berkaitan dengan jumlah jasad renik mikroba) yang terkandung di dalam tanah.

Kondisi iklim dan geografi yang perlu diteliti meliputi antara lain :
1.curah hujan,
2.intensitas penyinaran matahari,
3.ketinggian (elevasi), dan
4.morfologi.

Potensi sumber kerusakan tanah berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan penggunaan tanah untuk pertanian, perkebunan dan hutan tanaman, termasuk kegiatan lainnya yang berada di luar areal produksi biomassa antara lain kegiatan pertambangan, permukiman dan industri.

Penggunaan tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan hasil bentukan alami (misalnya hutan, alang-alang dan semak), maupun hasil bentukan buatan sebagai cerminan budaya (misalnya permukiman, kebun, dan taman).

Pencegahan kerusakan tanah untuk produksi biomassa dapat dilakukan dengan cara
antara lain:
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan kegiatannya dengan peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
  2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap tanah untuk produksi biomassa wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
  3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan tidak menimbulkan dampak besar dan penting terhadap tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.


Yang dimaksud dengan usaha dan/atau kegiatan meliputi usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan izin dan yang tidak memerlukan izin.

Usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan izin antara lain kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan melakukan UKL dan UPL.

Contoh izin yang dimaksud antara lain izin usaha pertanian untuk usaha di bidang pertanian, izin usaha perkebunan untuk usaha di bidang perkebunan, izin usaha kehutanan untuk usaha di bidang hutan tanaman.

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin antara lain kegiatan pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari subsisten).

Pemulihan kondisi tanah dilakukan dengan cara antara lain:

  1. penanaman dengan tumbuhan yang cocok dengan kondisi tanah dan lingkungan sekitarnya;
  2. melakukan melakukan tindakan ameliorasi dengan menggunakan bahan-bahan seperti pupuk, bahan organik dan kapur; dan/atau
  3. melakukan tindakan konservasi tanah seperti pembuatan teras atau bangunan sipil teknis lain, penanaman tanaman penutup.

PERATURAN TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)


Dasar hukum:
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
3.      Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama.
4.      Surat Edaran Nomor SE – 3559 /MK.1/2009
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani.

Jenis-jenis cuti:
A.    Cuti Tahunan
1.      Hak Cuti Tahunan
a.       Merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu) tahun.
b.      CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
c.       Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan memperoleh TKPKN.
2.      Penggunaan Cuti Tahunan
a.       Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 (tiga) hari kerja.
b.      Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.
3.      Penangguhan Cuti Tahunan yang Tersisa
a.       Cuti tahunan yang tersisa 6 (enam) hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
b.      Cuti tahunan yang tersisa lebih dari 6 (enam) hari kerja harus dimintakan penangguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penangguhan dimaksud dapat dilaksanakan tahun berikutnya.
c.       Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan.
4.      Penggunaan Cuti Tahunan yang Tersisa
a.       Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama:
o    18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
o    24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.
b.      Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada masing-masing tahun yang bersangkutan.
c.       Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.

B.     Cuti Besar
1.      Hak Cuti Besar
a.       Merupakan hak PNS yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.
b.      PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
c.       Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
2.      Penggunaan Cuti Besar
a.       PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
b.      Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk
o    Memenuhi kewajiban agama;
o    Persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan; atau
o    Keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
3.      PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
4.      PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
a.       cuti bersama;
b.      cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
c.       cuti sakit;
d.      cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;
e.       cuti karena alasan penting.

C.     Cuti Sakit
1.      Hak Cuti Sakit merupakan hak PNS dan/atau PNS/CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan.
2.      Penggunaan Cuti Sakit
a.       PNS yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
b.      PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan telah aktif bekerja kembali, berhak atas:
a.       cuti bersama;
b.      cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti sakit;
c.       cuti besar;
d.      cuti bersalin;
e.       cuti karena alasan penting.
 Cuti Bersalin
0.      Hak Cuti Bersalin
 .        Merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
a.       Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS.
1.      Penggunaan Cuti Bersalin dan Cuti Lain untuk Bersalin
 .        PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
o    cuti bersama;
o    cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
o    cuti besar;
o    cuti sakit;
o    cuti karena alasan penting.
a.       PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
b.      PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
c.       PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar tersebut berhak atas:
o    cuti bersama;
o    cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
o    cuti sakit;
o    cuti karena alasan penting.
d.      PNS wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.
e.       PNS wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan negara tersebut, berhak atas:
o    cuti bersama;
o    cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti di luar tanggungan negara;
o    cuti besar setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
o    cuti sakit;
o    cuti karena alasan penting.
 Cuti Karena Alasan Penting
0.      Hak Cuti Karena Alasan Penting
 .        Merupakan hak PNS.
a.       Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.
1.      Penggunaan Cuti Karena Alasan Penting
 .        Selain karena alasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force major, misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.
a.       PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:
o    cuti bersama;
o    cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti karena alasan penting;
o    cuti besar;
o    cuti sakit;
o    cuti bersalin.
 Hak Cuti bagi PNS yang Sedang Tugas Belajar
0.      PNS yang sedang tugas belajar, berhak atas:
 .        cuti bersama;
a.       cuti bersalin;
b.      cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
1.      PNS yang sedang tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri yang akan menggunakan cuti bersalin dan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat (apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan) harus mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
 Hak Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar
0.      PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan berhak atas:
 .        cuti bersama;
a.       cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
b.      cuti sakit;
c.       cuti bersalin;
d.      cuti karena alasan penting.
1.      PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, berhak atas:
 .        cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan;
a.       cuti besar.
 Pengajuan Permohonan Hak Cuti
0.      Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
 .        cuti sakit;
a.       cuti karena alasan penting.
1.      Cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
2.      Permohonan cuti yang akan dijalankan di luar negeri dan izin ke luar negeri, harus disampaikan kepada Sekretariat Jenderal cq. Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
 .        cuti sakit;
a.       cuti karena alasan penting.
 Cuti di Luar Tanggungan Negara
0.      PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
1.      Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
2.      Alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak tersebut dapat dipertimbangkan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan apabila disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
3.      PNS yang bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas cuti tahunan yang tersisa dan berhak atas:
 .        cuti bersama;
a.       cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan setelah bekerja kembali paling kurang 3 (tiga) bulan;
b.      cuti besar, yaitu setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
c.       cuti sakit;
d.      cuti bersalin;
e.       cuti karena alasan penting.