Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN
2001
TENTANG
PAJAK DAERAH
Pasal 17
(1) Tarif Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
a. 10% (sepuluh
persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 10% (sepuluh
persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c. 3% (tiga
persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2) Tarif Bea
Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan
sebesar:
a. 1% (satu
persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 1% (satu
persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c. 0,3% (nol
koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(3) Tarif Bea Balik
Nama kendaraan bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
a. 0,1% (nol
koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 0,1% (nol
koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
0,03% (nol koma
nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar