Perpustakaan Helmut Todo Tua Simamora
Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara
INDONESIA
Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan:
a. Kepala daerah atau salah satu pihak dapat
memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain
dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
b. Apabila para pihak sebagaimana dimaksud
pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan
membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang
paling sedikit memuat:
1. subjek kerja sama;
2. objek kerja sama;
3. ruang lingkup kerja sama;
4. hak dan kewajiban para pihak;
5. jangka waktu kerja sama;
6. pengakhiran kerja sama;
7. keadaan memaksa; dan
8. penyelesaian perselisihan.
c. Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan
perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta
pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
d. Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa
untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk
teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan
Peraturan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar