Sabtu, 08 Juni 2013

INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2013 PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU DAN PENYEMPURNAAN TATA KELOLA HUTAN ALAM PRIMER DAN LAHAN GAMBUT

Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA

INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2013 PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU DAN PENYEMPURNAAN TATA KELOLA HUTAN ALAM PRIMER DAN LAHAN GAMBUT

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani pada 13 Mei lalu, melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu dua tahun ke depan.


Presiden SBY tegas menyebutkan agar penundaan pemberian izin baru juga dilakukan di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.



Inpres tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Uni Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan Redd+, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.



“Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu: geotermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan debu; perpanjang izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku; dan restorasi ekosistem,” bunyi diktum Kedua Inpres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (15/5/2013).



Khusus kepada Menteri Kehutanan, Presiden SBY memerintahkan, selain melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru di areal yang disebutkan di atas, juga melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.



Selain itu, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan hutan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambur yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem, melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap enam bulan, dan menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.



Adapun kepada Menteri Lingkungan Hidup, Presiden SBY menginstruksikan untuk melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.



Presiden juga menginstruksikan Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Inpres No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut itu.



Adapun kepada Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain hak guna usaha, hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.



Kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, Presiden menginstruksikan agar melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambur sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap enam bulan sekali melakui kerjadama dengan Menteri Kehutanan, Kepala BPN, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di bidang REDD+.



Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 ini, Presiden SBY secara tegas menginstruksikan para Gubernur, Bupati dan Walikota agar melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar