Sabtu, 08 Juni 2013

TATA KELOLA HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA




TATA KELOLA KEGIATAN USAHA YANG DIUSULKAN PADA HUTAN DAN LAHAN GAMBUT


Dalam upaya menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani pada 13 Mei lalu, melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan.

Dalam Inpres yang ditujukan kepada :
1.      Menteri Kehutanan,
2.      Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
3.      Kepala Uni Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4),
4.      Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),
5.      Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang nasional,
6.      Kepala Badan Informasi Geospasial,
7.      Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan Redd+,
8.      para Gubernur dan
9.      para Bupati/Walikota itu,
Presiden SBY tegas menyebutkan agar penundaan pemberian izin baru juga dilakukan di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

“Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan kawasan :
1.      hutan alam primer dan
2.      lahan gambut, dengan
3.      pengecualian permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu:
a.geothermal,
b.minyak dan
c.gas bumi,
d.ketenagalistrkan,
e.lahan untuk padi dan tebu;
f.perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku; dan
g.restorasi ekosistem,” bunyi diktum Kedua Inpres tersebut.

Khusus kepada Menteri Kehutanan, Presiden SBY memerintahkan, selain :
1.melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru di areal yang disebutkan di atas, juga
2.melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
3.Selain itu, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan hutan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem,
4.melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan, dan
5.menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan primer dan laham gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.

Adapun kepada Menteri Lingkungan Hidup, Presiden SBY menginstruksikan untuk melakukan upaya :
1.pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.

Presiden juga menginstruksikan Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Inpres No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut itu.

Adapun kepada Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain hak guna usaha, hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

Kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, Presiden menginstruksikan agar melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melakui kerjasama dengan Menteri Kehutanan, Kepala BPN, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di bidang REDD+.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 ini, Presiden SBY secara tegas menginstruksikan para Gubernur, Bupati dan Walikota agar melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin  Baru.

“Perpanjangan penundaan pemberian izin baru, rekomendasi, pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum Kelima Inpres tersebut.

Presiden meminta Menteri Kehutanan agar melaporkan pelaksanaan Inpres ini setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Sementara kepada Kepala UKP4 dan/atau Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melakukan tugas khusus di bidang REDD+, diperintahkan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Inpres ini, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar