Selasa, 28 Mei 2013

BELAJAR TENTANG KERUSAKAN TANAH, BIOMASSA TANAH DAN PEMULIHAN KONDISI TANAH

Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA



Kegiatan inventarisasi, identifikasi dan analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi tanah dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait yang telah ada (data sekunder) dan atau melakukan pengamatan dan pengukuran sejumlah parameter langsung di lapangan, jika data sekunder belum mencukupi atau diperlukan data yang lebih mutakhir dari lapangan karena diduga telah terjadi perubahan yang mendasar. Pengamatan dilakukan untuk semua parameter sifat dasar tanah, potensi sumber kerusakan, kondisi iklim dan topografi, serta penggunaan tanah.

Sifat dasar tanah mencakup :
1. sifat fisik,
2. sifat kimia dan
3. sifat biologi tanah.

Sifat fisik tanah antara lain meliputi
1.kedalaman tanah,
2.tekstur,
3.pori,
4.kandungan air.

Sifat kimia tanah antara lain meliputi :
1. pH,
2. kandungan garam.

Sifat biologi tanah terutama berkaitan dengan jumlah jasad renik mikroba) yang terkandung di dalam tanah.

Kondisi iklim dan geografi yang perlu diteliti meliputi antara lain :
1.curah hujan,
2.intensitas penyinaran matahari,
3.ketinggian (elevasi), dan
4.morfologi.

Potensi sumber kerusakan tanah berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan penggunaan tanah untuk pertanian, perkebunan dan hutan tanaman, termasuk kegiatan lainnya yang berada di luar areal produksi biomassa antara lain kegiatan pertambangan, permukiman dan industri.

Penggunaan tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan hasil bentukan alami (misalnya hutan, alang-alang dan semak), maupun hasil bentukan buatan sebagai cerminan budaya (misalnya permukiman, kebun, dan taman).

Pencegahan kerusakan tanah untuk produksi biomassa dapat dilakukan dengan cara
antara lain:
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan kegiatannya dengan peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
  2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap tanah untuk produksi biomassa wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
  3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan tidak menimbulkan dampak besar dan penting terhadap tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.


Yang dimaksud dengan usaha dan/atau kegiatan meliputi usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan izin dan yang tidak memerlukan izin.

Usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan izin antara lain kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan melakukan UKL dan UPL.

Contoh izin yang dimaksud antara lain izin usaha pertanian untuk usaha di bidang pertanian, izin usaha perkebunan untuk usaha di bidang perkebunan, izin usaha kehutanan untuk usaha di bidang hutan tanaman.

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin antara lain kegiatan pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari subsisten).

Pemulihan kondisi tanah dilakukan dengan cara antara lain:

  1. penanaman dengan tumbuhan yang cocok dengan kondisi tanah dan lingkungan sekitarnya;
  2. melakukan melakukan tindakan ameliorasi dengan menggunakan bahan-bahan seperti pupuk, bahan organik dan kapur; dan/atau
  3. melakukan tindakan konservasi tanah seperti pembuatan teras atau bangunan sipil teknis lain, penanaman tanaman penutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar