Selasa, 28 Mei 2013

TARIF BEA BALIK NAMA KENDERAAN BERMOTOR DALAM PSL.17 PP NO.65 TAHUN 2001

Private Library of Simamora, Helmut Todo Tua
Environment, Research and Development Agency
Samosir Regency Government of North Sumatera Province
INDONESIA




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2001
TENTANG
PAJAK DAERAH
Pasal 17

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c. 3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

(2) Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
a. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c. 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

(3) Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
a. 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;

0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar